Postingan

Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik Tahun 2021

Gambar
Guru Pendidikan Agama Katolik adalah pribadi – pribadi yang dipanggil Tuhan untuk menyiapkan generasi penurus kemajuan bangsa Indonesia dan Gereja, yang cinta tanah air serta Gerejanya, menjadi pribadi yang tangguh dan tidak mudah menyerah, karena tugas yang luhur mulia tersebut Guru Pendidikan Agama katolik harus selalu mengembangkan diri dalam iman, pengetahuan dan keterampilan terlebih dalam menghadapi tantangan zaman. Dalam situasi pademi covid 19 maupun memasuki masa new normal meskipun kadang berhadapan dalam situasi yang tidaklah mudah, Guru Pendidikan Agama Katolik selalu melihat campur tangan Allah yang adalah kasih dalam segala situasi dan mensyukurinya. Maka ketika Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Penyelenggara Katolik Kabupaten Banyumas mengadakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru Agama Katolik Kabupaten Banyumas, para guru Pendidikan agama katolik begitu antusias untuk mengikutinya, melalui kegiatan tersebut para Guru Pendidikan Agama Katolik Kabupa

Rapat Koordinasi Guru Pendidikan Agama Katolik

Gambar
Pembinaan Bapak Kepala Kemenag Kab.Bms Drs. Akhsin Aedi, M.Ag. 1. Pembukaan 2. Perkenalan 3. Isi pembinaan : Semua agama di Indonesia menghargai perbedaan agama, dengan perbedaan  menjadi aset kerukunan. Dengan cara saling menghormati Ada 4 indikator : 1.Komitmen Kebangsaan yg sama 2. Toleransi 3. Anti Kekerasan 4. Menerima tradisi lokal Pembinaan dari Penyelenggara Katolik Drs. Purnomo 5 kewajiban guru agama Katolik 1. Merencanakan pembelajaran 2. Meningkatkan kualifikasi guru 3. Menjunjung tinggi hukum dan kode etik 4. Memelihara dan memupuk persatuan 5. Obyektif tidak diskriminatif. Purwokerto, 30 juni 2021

Penyerahan SK Calon Penyuluh Agama Katolik Non PNS Tahun Anggaran 2022-2024

Gambar
Umat Katolik di wilayah Kesukupan Purwokerto mulai bertumbuh dan berkembang dengan baik, karena pertumbuhan dan perkembangan tersebut, maka kebutuhan umat akan pelayanan pastoral menjadi sangat penting dan mendesak, sehingga dibutuhkan para pelayan – pelayan pastoral di tiap – tiap paroki yang menjadi partner atau rekan kerja para Imam mewartakan Kerajaan Allah, khususnya pelayanan pastoral di Paroki Katederal Kristus Raja, Paroki Santo Yosep Purwokerto dan Paroki Santa Maria Imacullata Banyumas yang juga menjadi bagian dari wilayah kerja Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banyumas secara khusus Penyelenggara Katolik kabupaten Banyumas, karena kebutuhan pelayan pastoral tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Penyelenggara Katolik Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Pastor Paroki  Katederal Krisrus Raja, Pastor Paroki Santo Yosep Purwokerto dan Pastor paroki Santa Maria Imacullata Banyumas menagadakan seleksi uji kompetensi para calon Penyuluh Agama Katolik

TUSI Penyelenggara Katolik

Gambar
  A.   TUGAS DAN FUNGSI Berdasarkan Pasal  269  PMA  Nomor  13  Tahun  2012 Penyelenggara Katolik mempunyai tugas : “ Melakukan  pelayanan,  bimbingan  teknis,  pembinaan,  serta  pengelolaan  data dan informasi dibidang bimbingan masyarakat Katolik ”.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Penyelenggara Katolik menyelenggarakan fungsi : Menyiapkan konsep program kerja Kantor Kementerian Agama dibidang Bimas Katolik. Menyusun konsep bimbingan danpelayanan dibidang Bimas Katolik. Memberikan Pelayanan dan bimbingan masyarakat Katolik dibidang Keagamaan. Menanggapi dan memecahkan maslah yang muncul dibidang Bimas Katolik. Mengadakan Konsultasi dengan atasan tiap saat diperlukan. Melaksanakan bimbingan dan pelayanan dibidang Bimas Katolik. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Kemenag. Mengumpulkan dan mengolah data yang terkait dengan lembaga Keagamaan Katolik. Melaksanakan tugas-

Standar Pelayanan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

Gambar
 

LAYANAN PENYELENGGARA KATOLIK KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANYUMAS

  LAYANAN PENYELENGGARA   KATOLIK KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANYUMAS   A.        DIBIDANG URUSAN AGAMA KATOLIK I.          Bentuk Bantuan 1.         Bantuan Dalam Bentuk Uang 2.         Bantuan Dalam Bentuk Barang II.        Jenis Bantuan 1.         Bantuan Operasional Bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang dengan tujuan memberikan bantuan operasional untuk memudahkan Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik, dan atau LP3K dalam melaksanakan program dan kegiatannya, seperti: honor panitia, narasumber/pembicara; ATK; sewa ruangan; transportasi; akomodasi dan konsumsi; dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan. 2.         Bantuan Rehabilitasi dan / atau Pembangunan Gedung/Bangunan dalam bentuk uang/barang Bantuan rehabilitas dan / atau pembangunan gedung/bangunan diperuntukkan keperluan renovasi dan / atau pembangunan rumah ibadat katolik, tempat peribadatan Katolik, Lembaga Badan Hukum Keagamaan katolik dan LP3K, seperti: belanja bahan bangunan; sewa