LAYANAN PENYELENGGARA KATOLIK KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANYUMAS

 

LAYANAN PENYELENGGARA  KATOLIK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANYUMAS

 

A.        DIBIDANG URUSAN AGAMA KATOLIK

I.          Bentuk Bantuan

1.         Bantuan Dalam Bentuk Uang

2.         Bantuan Dalam Bentuk Barang

II.       Jenis Bantuan

1.         Bantuan Operasional Bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang dengan tujuan memberikan bantuan operasional untuk memudahkan Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik, dan atau LP3K dalam melaksanakan program dan kegiatannya, seperti: honor panitia, narasumber/pembicara; ATK; sewa ruangan; transportasi; akomodasi dan konsumsi; dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.

2.         Bantuan Rehabilitasi dan / atau Pembangunan Gedung/Bangunan dalam bentuk uang/barang Bantuan rehabilitas dan / atau pembangunan gedung/bangunan diperuntukkan keperluan renovasi dan / atau pembangunan rumah ibadat katolik, tempat peribadatan Katolik, Lembaga Badan Hukum Keagamaan katolik dan LP3K, seperti: belanja bahan bangunan; sewa peralatan bangunan; daya dan jasa; pembelian bahan habis pakai; upah tukang; dan lain sebagainya sesuai kebutuhan.

3.         Bantuan Sarana Bantuan sarana dalam bentuk uang dan/atau barang diberikan untuk keperluan, seperti: laptop/komputer/printer; proyektor/LCD; alat musik Gereja (Organ, Keyboard, Gamelan, Gitar dan lain-lain); altar, mimbar; sound system; lonceng Gereja; benda rohani (Patung, Rosario, Tabernakel, dan lain-lain); dan buku peribadatan/keagamaan/penunjang kegiatan keagamaan dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.

 4.        Bantuan Fasilitasi Registrasi Tempat Peribadatan Agama Katolik Bantuan Bantuan fasilitasi registrasi tempat peribadatan Katolik untuk memudahkan lembaga keagamaan/Gereja Katolik dalam memperoleh bantuan dari pemerintah Pusat dan/Pemerintah Daerah.

5.         Bantuan Fasilitasi Rohaniwan Pendamping Sumpah/Janji Agama Katolik Bantuan fasilitas pendamping pengucapan sumpah/janji agama Katolik bertujuan mempermudah/memperlancar seseorang/kelompok dalam memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan/ atau profesi tertentu.

6.         Bantuan Insentif Penyuluh Agama Katolik Bukan Pegawai Negeri Sipil Bantuan insentif penyuluh agama Katolik Bukan PNS diberikan untuk mempermudah/memperlancar proses kegiatan penyuluhan agama Katolik.

7.         Bantuan Fasilitasi Surat Rekomendasi KITTAS/KITAP Bantuan fasilitasi surat rekomendasi KITTAS/KITAP diberikan untuk memperlancar proses ijin tinggal sementara/tetap bagi tenaga rohaniwan orang asing yang bekerja di Keuskupan/Gereja Katolik.

8.         Bantuan Fasilitasi Surat Rekomendasi Bantuan Urusan Agama Katolik Bantuan fasilitasi surat rekomendasi bantuan urusan agama Katolik diberikan kepada lembaga Gereja Katolik dan kelompok-kelompok kategorial Gereja Katolik untuk memperlancar kepengurusan kelengkapan administrasi berbagai kepentingan lembaga gereja dan / atau perorangan.

III.           Tata Kelola Bantuan dan Mekanisme Pencairan

1.         Bantuan Operasional Proses Bantuan Operasional dilakukan secara sekaligus kepada penerima Bantuan Operasional Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik dan / atau LP3K sebagai berikut:

1.1.     Surat Permohonan/Proposal Bantuan Operasional yang telah mendapat rekomendasi dari pejabat Gereja Katolik setempat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi c.q. Penyelenggara  Katolik dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif.

1.2.     Surat permohonan/proposal tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama Lembaga yang masih aktif dan fotocopy NPWP, tersebut diarahkan kepada Penyelenggara Katolik.

1.3.     Penyelenggara Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan admimistrasi permohonan/proposal Bantuan Operasional tersebut.

1.4.     Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut.

1.5.     Penyelenggara Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan Operasional Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik, dan / atau LP3K agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA.

1.6.     PPK menetapkan penerima Bantuan Operasional Lembaga Keagamaan Katolik, dan / atau LP3K melalui SK PPK;

 1.7.    PPK melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme Pembayaran LS;

 1.8.    PPK melalui staf PPK melakukan koordinasi dengan pihak penerima Bantuan Operasional melalui tahapan sebagai berikut:

a.   Menghubungi pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;

b.  Membuat dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;

c.   Setelah menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK melalukan verifikasi;

d. Apabila sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga pihak penerima bantuan.

 1.9.    Penyelenggara Katolik berkewajiban memberitahukan kepada para pihak pemohon/penerima bantuan bahwa permohonannya dikabulkan/ditolak dengan tembusan disampaikan kepada Pejabat Gereja setempat.

2.         Bantuan Rehabilitasi dan / atau Pembangunan Gedung/Bangunan Proses Bantuan dilakukan sekaligus kepada penerima Bantuan Rehabilitasi dan / atau Pembangunan Gedung/Bangunan kepada Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik dan / atau LP3K dilaksanakan sebagai berikut:

2.1.     Surat Permohonan Bantuan Rehabilitasi dan / atau Pembangunan Gedung/ Bangunan yang telah mendapat rekomendasi dari Pimpinan Gereja Katolik setempat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten c.q. Penyelenggara Katolik dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif;

2.2.     Surat permohonan/proposal tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama Lembaga yang masih aktif dan fotocopy NPWP diarahkan kepada Penyelenggara Katolik;

2.3.     Penyelenggara Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan Permohonan/proposal Bantuan rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunan tersebut;

2.4.     Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;

2.5.     Penyelenggara Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunan agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA;

2.6.     PPK menetapkan penerima Bantuan rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunan melalui SK PPK;

2.7.     PPK melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme Pembayaran LS;

 2.8.    PPK melalui staf PPK melakukan koordinasi dengan pihak penerima Bantuan rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunanmelalui tahapan sebagai berikut:

a.   Menghubungi pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;

b. Membuat dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;

c.   Setelah menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK melalukan verifikasi;

d. Apabila sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga pihak penerima bantuan.

2.9.     Penyelenggara Katolik Kankemenag. yang berwenang berkewajiban memberitahukan kepada para pihak pemohon/penerima bantuan bahwa permohonannya dikabulkan/ditolak dengan tembusan disampaikan kepada Pejabat Gereja setempat.

3.         Bantuan Sarana Proses Bantuan Sarana dilakukan sekaligus kepada penerima Bantuan yaitu Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik dan / atau LP3K dilaksanakan sebagai berikut:

3.1.     Surat Permohonan Bantuan Sarana yang telah mendapat rekomendasi dari Pimpinan Gereja Katolik setempat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten  c.q. Penyelenggara Katolik dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif;

3.2.     Surat permohonan Sarana tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama Lembaga yang masih aktif dan fotocopy NPWP diarahkan kepada Penyelenggara Katolik;

3.3. Penyelenggara Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan Permohonan/proposal Bantuan rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunan tersebut;

3.4.     Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;

3.5.     Penyelenggara Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunan agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA;

3.6.     PPK menetapkan penerima Bantuan rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunan melalui SK PPK;

3.7.     PPK melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme Pembayaran LS;

3.8.     PPK melalui staf PPK melakukan koordinasi dengan pihak penerima Bantuan rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunanmelalui tahapan sebagai berikut:

a.   Menghubungi pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;

b. Membuat dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;

c.   Setelah menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK melalukan verifikasi;

d. Apabila sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga pihak penerima bantuan.

3.9.     Penyelenggara Katolik berkewajiban memberitahukan kepada para pihak pemohon/penerima bantuan bahwa permohonannya dikabulkan/ditolak dengan tembusan disampaikan kepada Pimpinan Gereja setempat.

4.         Bantuan Fasilitasi Registrasi Tempat Peribadatan Agama Katolik Proses Bantuan Fasilitasi Registrasi Tempat Peribadatan Katolik dilakukan sekaligus kepada Lembaga Agama Katolik dilaksanakan sebagai berikut:

 4.1.    Surat Permohonan Usul Registrasi Tempat Peribadatan Katolik oleh Pimpinan Gereja Katolik setempat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Pembimas Katolik diketahui oleh Penyelenggara Katolik (Pimpinan Gereja Katolik) setempat dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif;

 4.2.    Surat permohonan tersebut diarahkan kepada Pembimas Katolik;

4.3.     Penyelenggara Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan permohonan registrasi tempat peribadatan Katolik tersebut;

4.4.     Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut oleh Pembimas Katolik;

4.5.     Pembimas Katolik membuat usulan registrasi tersebut kepada Direktur Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama RI untuk penetapannya;

4.6.     Direktur Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama RI menyampaikan hasil penetapan registrasi tempat peribadatan Katolik kepada Penyelenggara Katolik yang selanjutnya diberikan kepada lembaga Gereja Katolik.

 5.        Bantuan Fasilitasi Rohaniwan Pendamping Sumpah/Janji Agama Katolik Proses Bantuan Fasilitasi Pendamping Sumpah/Janji Agama Katolik dilaksanakan sebagai berikut:

5.1.     Surat permohonan dari lembaga/instansi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif;

 5.2.    Surat permohonan tersebut diarahkan kepada Penyelenggara Katolik;

5.3.     Penyelenggara Katolik memberikan nama rohaniwan pendamping sumpah/janji dengan kelayakan dan kelengkapan administrasinya kepada Kasubag TU untuk dibuatkan surat tugasnya;

5.4.     Kepala Kantor menandatangani surat tugas rohaniwan pendamping sumpah/janji dan menyampaikannya kepada lembaga/instansi pemohon.

6.         Bantuan Insentif Penyuluh Agama Katolik Bukan Pegawai Negeri Sipil Proses Bantuan Insentif Penyuluh Agama Katolik Bukan PNS dilaksanakan sebagai berikut:

6.1.     Penyelenggara Katolik menyampaikan pengumuman pendaftaran rekrutmen secara terbuka kebutuhan dan pengangkatan menjadi Penyuluh Agama Katolik Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS);

6.2.     Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten, c.q. Penyelenggara Katolik

6.3.     Penyelenggara Katolik memberikan telaah administrasi tentang kelayakan dan kelengkapan permohonan tersebut;

6.4.     Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;

6.5.     Penyelenggara Katolik membuat penetapan calon penyuluh agama Katolik BPNS untuk mengikuti ujian/test/wawancara lebih lanjut;

6.6.     Penyelenggara Katolik membuat usul penetapan kelulusan calon penyuluh agama Katolik BPNS kepada Kepala Kantor selanjutnya diumumkan dan / atau disampaikan kepada calon penyuluh agama Katolik BPNS;

6.7.     Penyelenggara Katolik menyampaikan usul Penetapan dan Perjanjian Kinerja serta Pengangkatan Calon Penyuluh Agama Katolik BPNS kepada Kepala Kantor Wilayah;

6.8.     Penyelenggara Katolik menyampaikan surat Penetapan dan Perjanjian Kinerja serta SK Pengangkatan Calon Penyuluh Agama Katolik BPNS tersebut kepada peserta yang lulus;

6.9.     Penyelenggara Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan Insentif Penyuluh Agama Katolik BPNS agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA;

6.10.   PPK menetapkan penerima Bantuan Insentif Penyuluh Agama Katolik BPNS melalui SK PPK;

6.11.   PPK melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan Insentif tersebut dengan mekanisme Pembayaran LS.

7.         Bantuan Fasilitasi Surat Rekomendasi KITTAS/KITAP Proses Bantuan Fasilitasi Surat Rekomendasi KITTAS/KITAP dilaksanakan sebagai berikut:

 7.1.    Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, c.q. Pembimas Katolik dan diketahui oleh Penyelenggara Katolik/Pimpinan Gereja Katolik setempat dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif

7.2.     Penyelenggara Katolik memberikan telaah administrasi tentang kelayakan dan kelengkapan administrasi permohonan tersebut;

 7.3.    Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut oleh Pembimas Katolik;

7.4.     Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, c.q. Pembimas Katolik membuat surat Rekomendasi dan menyampaikan kepada pemohon.

8.         Bantuan Fasilitasi Rekomendasi Urusan Agama Katolik Proses Bantuan Fasilitasi Rekomendasi Urusan Agama Katolik dilaksanakan sebagai berikut:

8.1.     Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, c.q. Penyelenggara Katolik dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif

8.2.     Penyelenggara Katolik memberikan telaah administrasi tentang kelayakan dan kelengkapan administrasi permohonan rekomendasi tersebut;

8.3.     Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;

8.4.     Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, c.q. Penyelenggara Katolik membuat surat Rekomendasi dan menyampaikan kepada pemohon.

B.         BIDANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN KATOLIK

I.          Bentuk Bantuan

1.         Bantuan Dalam Bentuk Uang

2.         Bantuan Dalam Bentuk Barang

II.         Jenis Bantuan

1.         Bantuan Sarana Bantuan Sarana diberikan dalam bentuk uang dan / atau barang dengan tujuan memberikan kemudahan kepada Lembaga/satuan pendidikan agama dan Keagamaan Katolik dalam melaksanakan program dan kegiatannya, seperti: honor panitia, narasumber/pembicara; ATK; sewa ruangan; transportasi; akomodasi dan konsumsi; Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik; Buku-buku sarana Peribadatan Katolik; alat peraga pendikan, sarana pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak; sarana belajar; dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.

2.         Bantuan Kegiatan Keagamaan siswa pada Taman Seminari, SD, SMP dan SMA/SMK Bantuan Kegiatan Keagamaan siswa pada Taman Seminari, SD, SMP dan SMA/SMK diperuntukkan memudahkan lembaga/satuan pendidikan dalam melaksanakan program dan kegiatannya, seperti: retret/rekoleksi, pendalaman iman (Kitab Suci, Adven, Natal, Prapaskah, Paskah); pramuka Katolik, Camping rohani, pendidikan karakter Katolik, Keagamaan Katolik lainnya.

3.         Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah diperuntukkan sebagai berikut: a. Mendukung program utama dan rutin: penyusunan dan pengembangan RPP, Silabus, Program Tahunan dan Semester; pendalaman dan pelatihan menyiapkan bahan ajar; pembuatan Kisi-kisi dan penyusunan soal ujian sekolah; penyusunan standar penilaian; pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian sekolah; kegiatan rutin lainnya; b. Program Pengembangan: Penulisan Karya Ilmiah; Seminar, Lokakarya, dan FGD/Panel; Penerbitan Jurnal dan pengembangan websaite KKG dan MGMP PAKat; Lesson study yang dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan pakar, guru pelaksana dan guru mitra; Peer coaching (pelatihan sesama guru menggunakan media teknologi informasi dan komunikasi); rekoleksi/retret dan pembinaan mental spiritual; program penunjang lainnya; c. Mendukung Program Penunjang Kegiatan KKG dan MGMP: Kursus bahasa asing; kursus teknologi insformasi dan komunikasi; program penunjang lainnya.

 4.        Bantuan Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru PAKat Dalam Jabatan Bantuan Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru PAKat Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru PAKat Tingkat Dasar dan Menengah yang belum memiliki sertifikat Profesi Guru. Kepemilikan sertifikat Profesi Guru ini wajib dalam rangka memberikan kelayakan menjalankan tugas dan fungsi guru dalam proses belajar mengajar dan peningkatan kualitas pendidikan serta peningkatan kesejahteraan.

5.         Bantuan Fasilitasi Insentif Guru PAKat Tingkat Dasar dan Menengah Bantuan Fasilitasi Insentif Guru PAKat Tingkat Dasar dan Menengah diperuntukkan bagi guru agama Katolik Bukan Pegawai Negeri (GPAKat BPNS) yang mengajar pendidikan agama dan keagamaan pada satuan pendidikan formal Swasta dan Negeri.

6.         Bantuan Fasilitasi Legalisir Izasah/Sertifikat Bantuan Fasilitasi Legalisir Izasah/Sertifikat diperuntukkan bagi guru dan / atau siswa yang membutuhkan pengesahan terhadap izasah/sertifikat yang dimilikinya untuk tujuan tertentu.

7.         Bantuan Fasilitasi Surat Rekomendasi Bantuan Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik Surat Rekomendasi Bantuan Pendidikan agama dan Keagamaan Katolik diperuntukkan bagi Lembaga/Satuan Pendidikan/Yayasan Pendidikan/Guru/Siswa/pemohon yang membutuhkan rekomendasi untuk tujuan tertentu.

III.       Tata Kelola Bantuan dan Mekanisme Pencairan

1.         Bantuan Sarana Proses pemberian Bantuan Sarana yang diberikan kepada penerima Bantuan Sarana dilaksanakan sebagai berikut:

1.1.     Surat Permohonan/Proposal Bantuan Sarana yang telah mendapat rekomendasi dari Pimpinan Gereja setempat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten c.q. Penyelenggara Katolik dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif;

1.2.     Surat permohonan/proposal tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama Lembaga yang masih aktif dan fotocopy NPWP, tersebut diarahkan kepada Penyelenggara Katolik;

1.3.     Penyelenggara Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan admimistrasi permohonan/proposal Bantuan Sarana tersebut;

1.4.     Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;

1.5.     Penyelenggara Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan Sarana Lembaga/Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA.;

1.6.     PPK menetapkan penerima Bantuan Sarana Lembaga/Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik melalui SK PPK;

1.7.     PPK melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme Pembayaran LS dan / atau dalam bentuk Barang;

1.8.     PPK melalui staf PPK melakukan koordinasi dengan pihak penerima Bantuan Sarana melalui tahapan sebagai berikut:

a.   Menghubungi pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;

b. Membuat dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;

c.   Setelah menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK melalukan verifikasi;

d. Apabila sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga pihak penerima bantuan dan / atau dalam bentuk barang.

2.         Bantuan Kegiatan Keagamaan Siswa pada Taman Seminari, SD, SMP dan SMA/SMK Proses pemberian bantuan Kegiatan Keagamaan siswa pada Taman Seminari, SD, SMP dan SMA/SMK dilaksanakan sebagai berikut:

2.1.     Surat Permohonan/Proposal Bantuan Kegiatan Keagamaan Siswa pada Taman Seminari, SD, SMP, SMA/SMK yang telah mendapat rekomendasi dari Pimpinan Gereja setempat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten c.q. Penyelenggara Katolik dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif;

2.2.     Surat permohonan/proposal tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama Lembaga yang masih aktif dan fotocopy NPWP, tersebut diarahkan kepada Penyelenggara Katolik;

2.3.     Penyelenggara Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan admimistrasi permohonan/proposal Bantuan tersebut;

2.4.     Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;

2.5.     Penyelenggara Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan Kegiatan Keagamaan siswa pada Lembaga/Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA.;

2.6. PPK menetapkan penerima Bantuan Kegiatan Keagamaan siswa tersebut melalui Lembaga/Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik melalui SK PPK;

2.7.     PPK melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme Pembayaran LS;

2.8. PPK melalui staf PPK melakukan koordinasi dengan pihak penerima Bantuan Kegiatan Keagamaan siswa pada Taman Seminari, SD, SMP dan SMA/SMK melalui tahapan sebagai berikut:

a.   Menghubungi pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;

b. Membuat dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;

c.   Setelah menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK melalukan verifikasi;

d. Apabila sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga pihak penerima bantuan.

3.         Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah Proses pemberian Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah dilaksanakan sebagai berikut:

3.1.     Surat Permohonan/Proposal Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten  c.q. Penyelenggara Katolik dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif;

3.2.     Surat permohonan/proposal tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama KKG dan / atau MGMP PAKat yang masih aktif dan fotocopy NPWP, tersebut diarahkan kepada Penyelenggara Katolik;

3.3.     Penyelenggara Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan admimistrasi permohonan/proposal Bantuan tersebut;

3.4.     Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;

3.5.     Penyelenggara Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA.;

3.6.     PPK menetapkan penerima Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah melalui SK PPK;

3.7.     PPK melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme Pembayaran LS;

3.8.     PPK melalui staf PPK melakukan koordinasi dengan pihak penerima Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah melalui tahapan sebagai berikut:

a.   Menghubungi pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;

b. Membuat dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;

c.   Setelah menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK melalukan verifikasi;

d. Apabila sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga/Satuan pendidikan pihak penerima bantuan.

4.         Bantuan Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru PAKat Dalam Jabatan Proses pemberian Bantuan Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru PAKat Dalam Jabatan dilaksanakan sebagai berikut:

4.1.     Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI mengumumkan rekrutmen calon peserta PPG PAKat Dalam Jabatan melalui media on line. Peserta yang memenuhi kriteria melakukan pendaftaran secara on line melalui Fitur Diklat PPG Dalam jabatan pada SIMPATIKA;

4.2.     Penyelenggara Katolik, c.q. Operator Simpatika Penyelenggara Katolik melakukan Verifikasi berkas pendaftaran yang diunggah Calon peserta PPG ke Aplikasi Simpatika.

4.3.     Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI menetapkan calon peserta yang lolos adminsitrasi dan mengumumkannya kepada peserta calon peserta PPG untuk proses Ujian Kompetensi Guru;

4.4.     Persyaratan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, a.l:

a.   Menyerahkan TMT SK CPNS dan SK Terakhir;

b. Memiliki Kualifikasi Akademik DIV/S1 Program Studi yang linier dengan Mata Pelajaran pendidikan Agama Katolik;

c.   Memiliki status kepegawaian : PNS/CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/CP3K) atau Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) yang diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota/Kadinas Pendidikan/Guru Tetap Yayasan dengan masa kerja 2 tahun berturut-turut.

d. Memiliki NUPTK yang terdata di SIMPATIKA;

e. Berstatus aktif pada aplikasi SIMPATIKA

f.   Berusia setinggi-tingginya 57 Tahun pada saat dilaksanakannya PPG Dalam Jabatan.

8.         Bantuan Fasilitasi Insentif Guru PAKat Tingkat Dasar dan Menengah Proses pemberian Bantuan Fasilitasi Insentif Guru PAKat Tingkat Dasar dan Menengah diperuntukkan bagi guru agama Katolik Bukan Pegawai Negeri (GPAKat BPNS) yang mengajar Pendidikan Agama dan Keagamaan pada satuan pendidikan formal Swasta dan Negeri dilaksanakan sebagai berikut: 

8.1.     Pembimas Katolik meminta nama-nama calon penerima bantuan Insentif guru PAKat kepada para Penyelenggara Katolik/Pengawas PAKat/Pejabat terkait di Kab/Kota berdasarkan kuota yang ada;

8.2.     Penyelenggara Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan admimistrasi calon penerima Insentif GPAKat;

8.3.     Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut oleh Pembimas Katolik;

8.4.     Pembimas Katolik membuat usulan SK penetapan Calon penerima bantuan Insentif guru PAKat agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA;

8.5.     PPK menetapkan penerima Bantuan Insentif guru PAKat melalui SK PPK;

8.6.     PPK melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme Pembayaran LS;

9.         Bantuan Fasilitasi Legalisir Izasah/Sertifikat Proses pemberian Bantuan Fasilitasi Legalisir Izasah/Sertifikat diperuntukkan bagi guru dan / atau siswa yang membutuhkan pengesahan terhadap izasah/sertifikat yang dimilikinya untuk tujuan tertentu dilaksanakan sebagai berikut:

9.1.     Surat permohonan dari Guru/siswa/pemohon ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, c.q. Penyelenggara Katolik;

9.2.     Penyelenggara Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan berkas pemohon;

9.3.     Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;

9.4.     Penyelenggara Katolik memberikan Legalisir pada Izasah/Sertifikat dan selanjutnya diberikan kepada pemohon

10.       Bantuan Fasilitasi Surat Rekomendasi Bantuan Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik Proses pemberian Surat Rekomendasi Bantuan Pendidikan agama dan Keagamaan Katolik diperuntukkan bagi lembaga/satuan pendidikan/Yayasan Pendidikan/guru/siswa yang membutuhkan rekomendasi untuk tujuan tertentu dilaksanakan sebagai berikut:

10.1.   Surat permohonan dari Lembaga/Satuan Pendidikan/yayasan Pendidikan/Guru/siswa/pemohon ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, c.q. Penyelenggara Katolik;

10.2.   Penyelenggara Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan permohonan;

10.3.   Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;

10.4.   Penyelenggara Katolik membuat surat Rekomendasi tersebut dan selanjutnya memberikannya kepada Lembaga/Satuan Pendidikan/yayasan Pendidikan/Guru/siswa pemohon.

 

                                                                                                                Purwokerto, 1 Mei 2021

                                                                                                                Penyelenggara Katolik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyerahan SK Calon Penyuluh Agama Katolik Non PNS Tahun Anggaran 2022-2024

Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik Tahun 2021