LAYANAN PENYELENGGARA KATOLIK KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANYUMAS
LAYANAN
PENYELENGGARA KATOLIK
KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANYUMAS
A. DIBIDANG
URUSAN AGAMA KATOLIK
I. Bentuk
Bantuan
1. Bantuan Dalam Bentuk Uang
2. Bantuan Dalam Bentuk Barang
II. Jenis Bantuan
1. Bantuan
Operasional Bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang dengan tujuan
memberikan bantuan operasional untuk memudahkan Lembaga Badan Hukum Keagamaan
Katolik, dan atau LP3K dalam melaksanakan program dan kegiatannya, seperti:
honor panitia, narasumber/pembicara; ATK; sewa ruangan; transportasi; akomodasi
dan konsumsi; dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.
2. Bantuan
Rehabilitasi dan / atau Pembangunan Gedung/Bangunan dalam bentuk uang/barang
Bantuan rehabilitas dan / atau pembangunan gedung/bangunan diperuntukkan
keperluan renovasi dan / atau pembangunan rumah ibadat katolik, tempat
peribadatan Katolik, Lembaga Badan Hukum Keagamaan katolik dan LP3K, seperti:
belanja bahan bangunan; sewa peralatan bangunan; daya dan jasa; pembelian bahan
habis pakai; upah tukang; dan lain sebagainya sesuai kebutuhan.
3. Bantuan Sarana Bantuan
sarana dalam bentuk uang dan/atau barang diberikan untuk keperluan, seperti:
laptop/komputer/printer; proyektor/LCD; alat musik Gereja (Organ, Keyboard,
Gamelan, Gitar dan lain-lain); altar, mimbar; sound system; lonceng Gereja;
benda rohani (Patung, Rosario, Tabernakel, dan lain-lain); dan buku
peribadatan/keagamaan/penunjang kegiatan keagamaan dan lain sebagainya sesuai
dengan kebutuhan.
4.
Bantuan Fasilitasi Registrasi
Tempat Peribadatan Agama Katolik Bantuan Bantuan fasilitasi registrasi tempat
peribadatan Katolik untuk memudahkan lembaga keagamaan/Gereja Katolik dalam
memperoleh bantuan dari pemerintah Pusat dan/Pemerintah Daerah.
5. Bantuan
Fasilitasi Rohaniwan Pendamping Sumpah/Janji Agama Katolik Bantuan fasilitas
pendamping pengucapan sumpah/janji agama Katolik bertujuan
mempermudah/memperlancar seseorang/kelompok dalam memenuhi persyaratan
administrasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan/ atau profesi
tertentu.
6. Bantuan
Insentif Penyuluh Agama Katolik Bukan Pegawai Negeri Sipil Bantuan insentif
penyuluh agama Katolik Bukan PNS diberikan untuk mempermudah/memperlancar
proses kegiatan penyuluhan agama Katolik.
7. Bantuan
Fasilitasi Surat Rekomendasi KITTAS/KITAP Bantuan fasilitasi surat rekomendasi
KITTAS/KITAP diberikan untuk memperlancar proses ijin tinggal sementara/tetap
bagi tenaga rohaniwan orang asing yang bekerja di Keuskupan/Gereja Katolik.
8. Bantuan
Fasilitasi Surat Rekomendasi Bantuan Urusan Agama Katolik Bantuan fasilitasi
surat rekomendasi bantuan urusan agama Katolik diberikan kepada lembaga Gereja
Katolik dan kelompok-kelompok kategorial Gereja Katolik untuk memperlancar
kepengurusan kelengkapan administrasi berbagai kepentingan lembaga gereja dan /
atau perorangan.
III. Tata
Kelola Bantuan dan Mekanisme Pencairan
1. Bantuan
Operasional Proses Bantuan Operasional dilakukan secara sekaligus kepada
penerima Bantuan Operasional Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik dan / atau
LP3K sebagai berikut:
1.1. Surat
Permohonan/Proposal Bantuan Operasional yang telah mendapat rekomendasi dari pejabat
Gereja Katolik setempat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Provinsi c.q. Penyelenggara Katolik
dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan
nomor Handphone aktif.
1.2. Surat
permohonan/proposal tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar
Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal
Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama Lembaga
yang masih aktif dan fotocopy NPWP, tersebut diarahkan kepada Penyelenggara
Katolik.
1.3. Penyelenggara
Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan admimistrasi
permohonan/proposal Bantuan Operasional tersebut.
1.4. Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses
lebih lanjut.
1.5. Penyelenggara
Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan Operasional Lembaga Badan
Hukum Keagamaan Katolik, dan / atau LP3K agar ditetapkan melalui SK PPK
disahkan oleh KPA.
1.6. PPK
menetapkan penerima Bantuan Operasional Lembaga Keagamaan Katolik, dan / atau
LP3K melalui SK PPK;
1.7. PPK melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan
dengan mekanisme Pembayaran LS;
1.8. PPK melalui staf PPK melakukan koordinasi dengan pihak penerima
Bantuan Operasional melalui tahapan sebagai berikut:
a. Menghubungi
pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;
b. Membuat
dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita
Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta
kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah
ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;
c. Setelah
menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK
melalukan verifikasi;
d. Apabila
sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan
mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga pihak penerima bantuan.
1.9. Penyelenggara
Katolik berkewajiban memberitahukan kepada para pihak pemohon/penerima bantuan
bahwa permohonannya dikabulkan/ditolak dengan tembusan disampaikan kepada
Pejabat Gereja setempat.
2. Bantuan
Rehabilitasi dan / atau Pembangunan Gedung/Bangunan Proses Bantuan dilakukan
sekaligus kepada penerima Bantuan Rehabilitasi dan / atau Pembangunan
Gedung/Bangunan kepada Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik dan / atau LP3K
dilaksanakan sebagai berikut:
2.1. Surat
Permohonan Bantuan Rehabilitasi dan / atau Pembangunan Gedung/ Bangunan yang
telah mendapat rekomendasi dari Pimpinan Gereja Katolik setempat ditujukan
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten c.q. Penyelenggara Katolik
dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan
nomor Handphone aktif;
2.2. Surat
permohonan/proposal tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar
Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal
Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama Lembaga
yang masih aktif dan fotocopy NPWP diarahkan kepada Penyelenggara Katolik;
2.3. Penyelenggara
Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan Permohonan/proposal
Bantuan rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunan tersebut;
2.4.
Hasil telaah Penyelenggara Katolik
diproses lebih lanjut;
2.5. Penyelenggara
Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan rehabilitasi dan / atau
pembangunan gedung/bangunan agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA;
2.6. PPK
menetapkan penerima Bantuan rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunan
melalui SK PPK;
2.7. PPK
melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme
Pembayaran LS;
2.8. PPK
melalui staf PPK melakukan koordinasi dengan pihak penerima Bantuan
rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunanmelalui tahapan sebagai
berikut:
a. Menghubungi pihak penerima
bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;
b. Membuat
dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita
Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta
kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah
ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;
c. Setelah
menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK
melalukan verifikasi;
d. Apabila
sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan
mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga pihak penerima bantuan.
2.9. Penyelenggara
Katolik Kankemenag. yang berwenang berkewajiban memberitahukan kepada para
pihak pemohon/penerima bantuan bahwa permohonannya dikabulkan/ditolak dengan
tembusan disampaikan kepada Pejabat Gereja setempat.
3. Bantuan Sarana Proses
Bantuan Sarana dilakukan sekaligus kepada penerima Bantuan yaitu Lembaga Badan
Hukum Keagamaan Katolik dan / atau LP3K dilaksanakan sebagai berikut:
3.1. Surat
Permohonan Bantuan Sarana yang telah mendapat rekomendasi dari Pimpinan Gereja
Katolik setempat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten c.q. Penyelenggara Katolik dengan mencantumkan
e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif;
3.2. Surat
permohonan Sarana tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar
Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal
Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama Lembaga
yang masih aktif dan fotocopy NPWP diarahkan kepada Penyelenggara Katolik;
3.3. Penyelenggara Katolik memberikan
telaah tentang kelayakan dan kelengkapan Permohonan/proposal Bantuan
rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunan tersebut;
3.4. Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses
lebih lanjut;
3.5. Penyelenggara
Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan rehabilitasi dan / atau
pembangunan gedung/bangunan agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA;
3.6. PPK menetapkan penerima
Bantuan rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunan melalui SK PPK;
3.7. PPK melalui BPP melakukan
proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme Pembayaran LS;
3.8. PPK
melalui staf PPK melakukan koordinasi dengan pihak penerima Bantuan
rehabilitasi dan / atau pembangunan gedung/bangunanmelalui tahapan sebagai berikut:
a. Menghubungi
pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;
b. Membuat
dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita
Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta
kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah
ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;
c. Setelah
menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK
melalukan verifikasi;
d. Apabila
sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan
mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga pihak penerima bantuan.
3.9. Penyelenggara Katolik
berkewajiban memberitahukan kepada para pihak pemohon/penerima bantuan bahwa
permohonannya dikabulkan/ditolak dengan tembusan disampaikan kepada Pimpinan
Gereja setempat.
4. Bantuan
Fasilitasi Registrasi Tempat Peribadatan Agama Katolik Proses Bantuan
Fasilitasi Registrasi Tempat Peribadatan Katolik dilakukan sekaligus kepada
Lembaga Agama Katolik dilaksanakan sebagai berikut:
4.1. Surat
Permohonan Usul Registrasi Tempat Peribadatan Katolik oleh Pimpinan Gereja
Katolik setempat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi c.q. Pembimas Katolik diketahui oleh Penyelenggara Katolik (Pimpinan
Gereja Katolik) setempat dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga
yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif;
4.2. Surat
permohonan tersebut diarahkan kepada Pembimas Katolik;
4.3. Penyelenggara Katolik
memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan permohonan registrasi
tempat peribadatan Katolik tersebut;
4.4. Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses
lebih lanjut oleh Pembimas Katolik;
4.5. Pembimas Katolik membuat
usulan registrasi tersebut kepada Direktur Jenderal Bimas Katolik Kementerian
Agama RI untuk penetapannya;
4.6. Direktur
Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama RI menyampaikan hasil penetapan
registrasi tempat peribadatan Katolik kepada Penyelenggara Katolik yang
selanjutnya diberikan kepada lembaga Gereja Katolik.
5.
Bantuan Fasilitasi Rohaniwan
Pendamping Sumpah/Janji Agama Katolik Proses Bantuan Fasilitasi Pendamping
Sumpah/Janji Agama Katolik dilaksanakan sebagai berikut:
5.1. Surat
permohonan dari lembaga/instansi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas,
kode Pos dan nomor Handphone aktif;
5.2. Surat permohonan tersebut diarahkan kepada Penyelenggara Katolik;
5.3. Penyelenggara
Katolik memberikan nama rohaniwan pendamping sumpah/janji dengan kelayakan dan
kelengkapan administrasinya kepada Kasubag TU untuk dibuatkan surat tugasnya;
5.4. Kepala
Kantor menandatangani surat tugas rohaniwan pendamping sumpah/janji dan
menyampaikannya kepada lembaga/instansi pemohon.
6. Bantuan
Insentif Penyuluh Agama Katolik Bukan Pegawai Negeri Sipil Proses Bantuan
Insentif Penyuluh Agama Katolik Bukan PNS dilaksanakan sebagai berikut:
6.1. Penyelenggara
Katolik menyampaikan pengumuman pendaftaran rekrutmen secara terbuka kebutuhan
dan pengangkatan menjadi Penyuluh Agama Katolik Bukan Pegawai Negeri Sipil
(BPNS);
6.2. Surat
permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten, c.q. Penyelenggara
Katolik
6.3. Penyelenggara
Katolik memberikan telaah administrasi tentang kelayakan dan kelengkapan
permohonan tersebut;
6.4. Hasil
telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;
6.5. Penyelenggara
Katolik membuat penetapan calon penyuluh agama Katolik BPNS untuk mengikuti ujian/test/wawancara
lebih lanjut;
6.6. Penyelenggara
Katolik membuat usul penetapan kelulusan calon penyuluh agama Katolik BPNS
kepada Kepala Kantor selanjutnya diumumkan dan / atau disampaikan kepada calon
penyuluh agama Katolik BPNS;
6.7. Penyelenggara
Katolik menyampaikan usul Penetapan dan Perjanjian Kinerja serta Pengangkatan
Calon Penyuluh Agama Katolik BPNS kepada Kepala Kantor Wilayah;
6.8. Penyelenggara
Katolik menyampaikan surat Penetapan dan Perjanjian Kinerja serta SK
Pengangkatan Calon Penyuluh Agama Katolik BPNS tersebut kepada peserta yang
lulus;
6.9. Penyelenggara
Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan Insentif Penyuluh Agama
Katolik BPNS agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA;
6.10. PPK
menetapkan penerima Bantuan Insentif Penyuluh Agama Katolik BPNS melalui SK
PPK;
6.11. PPK
melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan Insentif
tersebut dengan mekanisme Pembayaran LS.
7. Bantuan
Fasilitasi Surat Rekomendasi KITTAS/KITAP Proses Bantuan Fasilitasi Surat
Rekomendasi KITTAS/KITAP dilaksanakan sebagai berikut:
7.1. Surat
permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Tengah, c.q. Pembimas Katolik dan diketahui oleh Penyelenggara
Katolik/Pimpinan Gereja Katolik setempat dengan mencantumkan e-mail, nama dan
alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif
7.2. Penyelenggara Katolik
memberikan telaah administrasi tentang kelayakan dan kelengkapan administrasi
permohonan tersebut;
7.3. Hasil telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut oleh
Pembimas Katolik;
7.4. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, c.q. Pembimas Katolik
membuat surat Rekomendasi dan menyampaikan kepada pemohon.
8. Bantuan
Fasilitasi Rekomendasi Urusan Agama Katolik Proses Bantuan Fasilitasi
Rekomendasi Urusan Agama Katolik dilaksanakan sebagai berikut:
8.1. Surat permohonan
ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, c.q. Penyelenggara
Katolik dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode
Pos dan nomor Handphone aktif
8.2. Penyelenggara Katolik
memberikan telaah administrasi tentang kelayakan dan kelengkapan administrasi
permohonan rekomendasi tersebut;
8.3. Hasil telaah Penyelenggara
Katolik diproses lebih lanjut;
8.4. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Banyumas, c.q. Penyelenggara Katolik membuat surat Rekomendasi
dan menyampaikan kepada pemohon.
B.
BIDANG PENDIDIKAN AGAMA DAN
KEAGAMAAN KATOLIK
I.
Bentuk Bantuan
1. Bantuan
Dalam Bentuk Uang
2. Bantuan
Dalam Bentuk Barang
II.
Jenis Bantuan
1. Bantuan
Sarana Bantuan Sarana diberikan dalam bentuk uang dan / atau barang dengan
tujuan memberikan kemudahan kepada Lembaga/satuan pendidikan agama dan Keagamaan
Katolik dalam melaksanakan program dan kegiatannya, seperti: honor panitia,
narasumber/pembicara; ATK; sewa ruangan; transportasi; akomodasi dan konsumsi;
Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik; Buku-buku sarana Peribadatan
Katolik; alat peraga pendikan, sarana pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang
anak; sarana belajar; dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.
2. Bantuan
Kegiatan Keagamaan siswa pada Taman Seminari, SD, SMP dan SMA/SMK Bantuan
Kegiatan Keagamaan siswa pada Taman Seminari, SD, SMP dan SMA/SMK diperuntukkan
memudahkan lembaga/satuan pendidikan dalam melaksanakan program dan
kegiatannya, seperti: retret/rekoleksi, pendalaman iman (Kitab Suci, Adven,
Natal, Prapaskah, Paskah); pramuka Katolik, Camping rohani, pendidikan karakter
Katolik, Keagamaan Katolik lainnya.
3. Bantuan
Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru
(KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan
Menengah diperuntukkan sebagai berikut: a. Mendukung program utama dan rutin:
penyusunan dan pengembangan RPP, Silabus, Program Tahunan dan Semester;
pendalaman dan pelatihan menyiapkan bahan ajar; pembuatan Kisi-kisi dan penyusunan
soal ujian sekolah; penyusunan standar penilaian; pembahasan materi dan
pemantapan menghadapi ujian sekolah; kegiatan rutin lainnya; b. Program
Pengembangan: Penulisan Karya Ilmiah; Seminar, Lokakarya, dan FGD/Panel;
Penerbitan Jurnal dan pengembangan websaite KKG dan MGMP PAKat; Lesson study
yang dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan pakar, guru pelaksana dan
guru mitra; Peer coaching (pelatihan sesama guru menggunakan media teknologi
informasi dan komunikasi); rekoleksi/retret dan pembinaan mental spiritual;
program penunjang lainnya; c. Mendukung Program Penunjang Kegiatan KKG dan
MGMP: Kursus bahasa asing; kursus teknologi insformasi dan komunikasi; program
penunjang lainnya.
4.
Bantuan Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan Profesi Guru PAKat Dalam Jabatan Bantuan Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan Profesi Guru PAKat Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru PAKat
Tingkat Dasar dan Menengah yang belum memiliki sertifikat Profesi Guru.
Kepemilikan sertifikat Profesi Guru ini wajib dalam rangka memberikan kelayakan
menjalankan tugas dan fungsi guru dalam proses belajar mengajar dan peningkatan
kualitas pendidikan serta peningkatan kesejahteraan.
5. Bantuan
Fasilitasi Insentif Guru PAKat Tingkat Dasar dan Menengah Bantuan Fasilitasi
Insentif Guru PAKat Tingkat Dasar dan Menengah diperuntukkan bagi guru agama
Katolik Bukan Pegawai Negeri (GPAKat BPNS) yang mengajar pendidikan agama dan
keagamaan pada satuan pendidikan formal Swasta dan Negeri.
6. Bantuan
Fasilitasi Legalisir Izasah/Sertifikat Bantuan Fasilitasi Legalisir
Izasah/Sertifikat diperuntukkan bagi guru dan / atau siswa yang membutuhkan
pengesahan terhadap izasah/sertifikat yang dimilikinya untuk tujuan tertentu.
7. Bantuan
Fasilitasi Surat Rekomendasi Bantuan Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik
Surat Rekomendasi Bantuan Pendidikan agama dan Keagamaan Katolik diperuntukkan
bagi Lembaga/Satuan Pendidikan/Yayasan Pendidikan/Guru/Siswa/pemohon yang
membutuhkan rekomendasi untuk tujuan tertentu.
III.
Tata Kelola Bantuan dan Mekanisme
Pencairan
1. Bantuan
Sarana Proses pemberian Bantuan Sarana yang diberikan kepada penerima Bantuan
Sarana dilaksanakan sebagai berikut:
1.1. Surat
Permohonan/Proposal Bantuan Sarana yang telah mendapat rekomendasi dari Pimpinan
Gereja setempat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten c.q.
Penyelenggara Katolik dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang
jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif;
1.2. Surat
permohonan/proposal tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar
Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal
Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama Lembaga
yang masih aktif dan fotocopy NPWP, tersebut diarahkan kepada Penyelenggara
Katolik;
1.3. Penyelenggara
Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan admimistrasi
permohonan/proposal Bantuan Sarana tersebut;
1.4. Hasil
telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;
1.5. Penyelenggara
Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan Sarana Lembaga/Satuan
Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan
oleh KPA.;
1.6. PPK
menetapkan penerima Bantuan Sarana Lembaga/Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan
Katolik melalui SK PPK;
1.7. PPK
melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme
Pembayaran LS dan / atau dalam bentuk Barang;
1.8. PPK
melalui staf PPK melakukan koordinasi dengan pihak penerima Bantuan Sarana
melalui tahapan sebagai berikut:
a. Menghubungi
pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;
b. Membuat
dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita
Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta
kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah
ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;
c. Setelah
menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK
melalukan verifikasi;
d. Apabila
sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan
mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga pihak penerima bantuan dan
/ atau dalam bentuk barang.
2. Bantuan
Kegiatan Keagamaan Siswa pada Taman Seminari, SD, SMP dan SMA/SMK Proses
pemberian bantuan Kegiatan Keagamaan siswa pada Taman Seminari, SD, SMP dan
SMA/SMK dilaksanakan sebagai berikut:
2.1. Surat
Permohonan/Proposal Bantuan Kegiatan Keagamaan Siswa pada Taman Seminari, SD,
SMP, SMA/SMK yang telah mendapat rekomendasi dari Pimpinan Gereja setempat
ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten c.q. Penyelenggara
Katolik dengan mencantumkan e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode
Pos dan nomor Handphone aktif;
2.2. Surat
permohonan/proposal tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar
Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal
Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama Lembaga
yang masih aktif dan fotocopy NPWP, tersebut diarahkan kepada Penyelenggara
Katolik;
2.3. Penyelenggara
Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan admimistrasi
permohonan/proposal Bantuan tersebut;
2.4. Hasil
telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;
2.5. Penyelenggara
Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan Kegiatan Keagamaan siswa pada
Lembaga/Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik agar ditetapkan melalui
SK PPK disahkan oleh KPA.;
2.6. PPK menetapkan penerima Bantuan
Kegiatan Keagamaan siswa tersebut melalui Lembaga/Satuan Pendidikan Agama dan
Keagamaan Katolik melalui SK PPK;
2.7. PPK
melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme
Pembayaran LS;
2.8. PPK melalui staf PPK melakukan
koordinasi dengan pihak penerima Bantuan Kegiatan Keagamaan siswa pada Taman
Seminari, SD, SMP dan SMA/SMK melalui tahapan sebagai berikut:
a. Menghubungi
pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;
b. Membuat
dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita
Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta
kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah
ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;
c. Setelah
menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK
melalukan verifikasi;
d. Apabila
sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan
mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga pihak penerima bantuan.
3. Bantuan
Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah Proses pemberian Bantuan Pembinaan
Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat
Tingkat Dasar dan Menengah dilaksanakan sebagai berikut:
3.1. Surat
Permohonan/Proposal Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah ditujukan kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten c.q. Penyelenggara Katolik dengan mencantumkan
e-mail, nama dan alamat lembaga yang jelas, kode Pos dan nomor Handphone aktif;
3.2. Surat
permohonan/proposal tersebut yang memuat a.l: Latar belakang, Tujuan, Dasar
Hukum, Sasaran, Hasil yang diharapkan, Kepanitiaan, Jenis Kegiatan, Jadwal
Kegiatan dan Penutup. Dilampirkan pula fotocopy rekening Bank atas nama KKG dan
/ atau MGMP PAKat yang masih aktif dan fotocopy NPWP, tersebut diarahkan kepada
Penyelenggara Katolik;
3.3. Penyelenggara
Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan admimistrasi
permohonan/proposal Bantuan tersebut;
3.4. Hasil
telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;
3.5. Penyelenggara
Katolik membuat usulan penetapan penerima Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru
(KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan
Menengah agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA.;
3.6. PPK
menetapkan penerima Bantuan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat Tingkat Dasar dan Menengah melalui
SK PPK;
3.7. PPK
melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme
Pembayaran LS;
3.8. PPK
melalui staf PPK melakukan koordinasi dengan pihak penerima Bantuan Pembinaan
Kelompok Kerja Guru (KKG) PAKat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAKat
Tingkat Dasar dan Menengah melalui tahapan sebagai berikut:
a. Menghubungi
pihak penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam SK PPK;
b. Membuat
dan mengirimkan berkas berupa SPK, Rician Anggaran Belanja (RAB), Format Berita
Acara Serah Terima (BAST), Format Laporan Pertanggungjawaban, serta
kuitansi/tanda terima bantuan kepada pihak penerima bantuan yang telah
ditetapkan dalam SK PPK tersebut untuk ditanda tangani;
c. Setelah
menerima berkas yang telah ditandatangani oleh pihak penerima bantuan, staf PPK
melalukan verifikasi;
d. Apabila
sudah memenuhi persyaratan, PPK melalui BPP melakukan pembayaran dengan
mekanisme Pembayaran LS ke rekening panitia/lembaga/Satuan pendidikan pihak
penerima bantuan.
4. Bantuan
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru PAKat Dalam Jabatan Proses
pemberian Bantuan Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru PAKat
Dalam Jabatan dilaksanakan sebagai berikut:
4.1. Ditjen
Bimas Katolik Kementerian Agama RI mengumumkan rekrutmen calon peserta PPG
PAKat Dalam Jabatan melalui media on line. Peserta yang memenuhi kriteria
melakukan pendaftaran secara on line melalui Fitur Diklat PPG Dalam jabatan
pada SIMPATIKA;
4.2. Penyelenggara
Katolik, c.q. Operator Simpatika Penyelenggara Katolik melakukan Verifikasi
berkas pendaftaran yang diunggah Calon peserta PPG ke Aplikasi Simpatika.
4.3. Ditjen
Bimas Katolik Kementerian Agama RI menetapkan calon peserta yang lolos
adminsitrasi dan mengumumkannya kepada peserta calon peserta PPG untuk proses
Ujian Kompetensi Guru;
4.4. Persyaratan
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, a.l:
a. Menyerahkan
TMT SK CPNS dan SK Terakhir;
b. Memiliki
Kualifikasi Akademik DIV/S1 Program Studi yang linier dengan Mata Pelajaran
pendidikan Agama Katolik;
c. Memiliki
status kepegawaian : PNS/CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja/Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/CP3K) atau Bukan
Pegawai Negeri Sipil (BPNS) yang diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota/Kadinas
Pendidikan/Guru Tetap Yayasan dengan masa kerja 2 tahun berturut-turut.
d. Memiliki
NUPTK yang terdata di SIMPATIKA;
e. Berstatus
aktif pada aplikasi SIMPATIKA
f. Berusia
setinggi-tingginya 57 Tahun pada saat dilaksanakannya PPG Dalam Jabatan.
8. Bantuan
Fasilitasi Insentif Guru PAKat Tingkat Dasar dan Menengah Proses pemberian Bantuan
Fasilitasi Insentif Guru PAKat Tingkat Dasar dan Menengah diperuntukkan bagi
guru agama Katolik Bukan Pegawai Negeri (GPAKat BPNS) yang mengajar Pendidikan
Agama dan Keagamaan pada satuan pendidikan formal Swasta dan Negeri
dilaksanakan sebagai berikut:
8.1. Pembimas
Katolik meminta nama-nama calon penerima bantuan Insentif guru PAKat kepada
para Penyelenggara Katolik/Pengawas PAKat/Pejabat terkait di Kab/Kota
berdasarkan kuota yang ada;
8.2. Penyelenggara
Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan admimistrasi calon
penerima Insentif GPAKat;
8.3. Hasil
telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut oleh Pembimas Katolik;
8.4. Pembimas
Katolik membuat usulan SK penetapan Calon penerima bantuan Insentif guru PAKat
agar ditetapkan melalui SK PPK disahkan oleh KPA;
8.5. PPK
menetapkan penerima Bantuan Insentif guru PAKat melalui SK PPK;
8.6. PPK
melalui BPP melakukan proses pembayaran/pencairan dana bantuan dengan mekanisme
Pembayaran LS;
9. Bantuan
Fasilitasi Legalisir Izasah/Sertifikat Proses pemberian Bantuan Fasilitasi
Legalisir Izasah/Sertifikat diperuntukkan bagi guru dan / atau siswa yang
membutuhkan pengesahan terhadap izasah/sertifikat yang dimilikinya untuk tujuan
tertentu dilaksanakan sebagai berikut:
9.1. Surat
permohonan dari Guru/siswa/pemohon ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama, c.q. Penyelenggara Katolik;
9.2. Penyelenggara
Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan berkas pemohon;
9.3. Hasil
telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;
9.4. Penyelenggara
Katolik memberikan Legalisir pada Izasah/Sertifikat dan selanjutnya diberikan kepada
pemohon
10. Bantuan
Fasilitasi Surat Rekomendasi Bantuan Pendidikan Agama dan Keagamaan Katolik
Proses pemberian Surat Rekomendasi Bantuan Pendidikan agama dan Keagamaan
Katolik diperuntukkan bagi lembaga/satuan pendidikan/Yayasan Pendidikan/guru/siswa
yang membutuhkan rekomendasi untuk tujuan tertentu dilaksanakan sebagai
berikut:
10.1. Surat
permohonan dari Lembaga/Satuan Pendidikan/yayasan Pendidikan/Guru/siswa/pemohon
ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, c.q. Penyelenggara Katolik;
10.2. Penyelenggara
Katolik memberikan telaah tentang kelayakan dan kelengkapan permohonan;
10.3. Hasil
telaah Penyelenggara Katolik diproses lebih lanjut;
10.4. Penyelenggara
Katolik membuat surat Rekomendasi tersebut dan selanjutnya memberikannya kepada
Lembaga/Satuan Pendidikan/yayasan Pendidikan/Guru/siswa pemohon.
Purwokerto,
1 Mei 2021
Penyelenggara
Katolik
Komentar
Posting Komentar