TUSI Penyelenggara Katolik
A. TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Pasal 269
PMA Nomor 13
Tahun 2012 Penyelenggara Katolik mempunyai tugas : “Melakukan pelayanan,
bimbingan teknis, pembinaan,
serta pengelolaan data dan informasi dibidang bimbingan
masyarakat Katolik”.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Penyelenggara Katolik menyelenggarakan
fungsi :
- Menyiapkan
konsep program kerja Kantor Kementerian Agama dibidang Bimas Katolik.
- Menyusun
konsep bimbingan danpelayanan dibidang Bimas Katolik.
- Memberikan
Pelayanan dan bimbingan masyarakat Katolik dibidang Keagamaan.
- Menanggapi
dan memecahkan maslah yang muncul dibidang Bimas Katolik.
- Mengadakan
Konsultasi dengan atasan tiap saat diperlukan.
- Melaksanakan
bimbingan dan pelayanan dibidang Bimas Katolik.
- Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Kemenag.
- Mengumpulkan
dan mengolah data yang terkait dengan lembaga Keagamaan Katolik.
- Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
- Mengadakan
koordinasi dengan satuan kerja terkait.
- Memperdayakan
Penyuluh Agama Katolik.
- Menindak lanjuti permohonan dari
Kantor / Dinas / Instansi
pemerintah terkait permintaan menyiapkan Rohaniawan
Katolik .
- Menindak
lanjuti surat masuk yang didisposiskan kepada Penyelenggara Katolik.
- Memberi
pelayanan bagi pasangan pengantin untuk mendapatkan Akta Perkawinan.
B.
RINCIAN TUGAS
Rincian tugas masing-masing
pegawai pada Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas
adalah sebagai berikut :
I. Nama
: Drs.
Purnomo
NIP : 196407212000031001
Pangkat : Penata
Tk I / (III/d)
Jabatan : Penyelenggara
Katolik
Melaksanakan tugas :
a. Menyiapkan konsep pengolahan data Guru
Agama Katolik di Kabupaten Banyumas.
b. Menyiapkan konsep pengolahan data rumah
ibadat dan tempat peribadatan Katolik di Kabupaten Banyumas.
c. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan
penyusunan profil data Guru Agama Katolik di Kabupaten Banyumas.
d. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan
penyusunan profil data rumah ibadat dan tempat peribadatan Katolik di Kabupaten
Banyumas.
e. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan entry
data dan update data Guru Agama Katolik di Kabupaten Banyumas.
f. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan entry
data dan update data rumah ibadat dan tempat peribadatan Katolik di Kabupaten Banyumas.
g. Menyiapkan penyusunan data dan kelengkapan
berkas untuk laporan kegiatan pada unit kerja Penyelenggara Katolik.
h. Menetapkan sasaran Penyelenggara setiap
tahun kegiatan.
i.
Menyusun
dan menjadwalkan rencana kegiatan.
j.
Membagi
tugas dan menentukan penanggungjawab kegiatan Bimas Katolik.
k. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan Penyelenggara Katolik.
l.
Memantau
pelaksanaan tugas pada Penyelenggara Katolik.
m. Menyiapkan konsep rumusan kebijakan
Pimpinan di Bimas Katolik.
n. Mengadakan rapat dengan staf dan rekan
kerja.
o. Meningkatkan koordinasi dengan satuan
kerja lain yang terkait (dalam dan luar).
p. Menanggapi dan memecahkan persoalan yang
muncul di Penyelenggara Katolik dan kepegawaian di lingkungan Penyelenggara
Katolik.
q. Berkoordinasi dengan atasan setiap waktu
diperlukan.
r.
Memberikan
pelayanan kehidupan beragama katolik.
s. Pelayanan peningkatan pendidikan
agama/iman katolik.
t.
Membangun,mengupayakan
dan meningkatkan kerukunan hidup umat beragama.
u. Mengevaluasi prestasi kerja staf di
Penyelenggara Katolik sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
v. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas
kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Banyumas.
w. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
atasan.
II. Nama : F. Kukuh Kapundi
NIP : -
Pangkat : -
Jabatan : PPNPN
Melaksanakan tugas :
a. Mengadministrasi surat masuk.
b. Mengadministrasi surat keluar.
c. Menghimpun data rumah-rumah peribadatan
Katolik.
d. Menghimpun data pejabat-pejabat Agama.
e. Menghimpun data jumlah pemeluk Agama.
f. Menghimpun data lokasi penerangan
Agama/obyek penerangan Agama Katolik.
g. Melakukan pendataan jumlah tenaga
penerangan Agama.
h. Mengolah, menyimpan dan menyajikan data
hasil pelaksanaan dibidang urusan pendidikan dan penerangan Agama Katolik.
i.
Menghimpun
laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja.
j.
Melakukan
dokumentasi kegiatan tenaga kependidikan Katolik :
k. Menghimpun laporan bulananan guru.
l.
Menghimpun
absen bulanan guru.
m. Mengecek kelengkapan berkas sertifikasi
guru.
n. Mendokumentasikan kegiatan dibidang urusan
Agama Katolik:
o. Menghimpun data penyuluh Agama Katolik non
PNS.
p. Menghimpun laporan rutin penyuluh Agama
non PNS.
q. Mengecek kelengkapan berkas pencairan
honor penyuluh non PNS.
r.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
s. Melaksanakan tugas sebagai operator Sistem
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART).
t.
Melaksanakan tugas
sebagai operator Sistem Informasi
Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA).
C.
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Jabatan Fungsional
Umum, struktur organisasi Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah adalah Sebagai Berikut :
Gambar
I
Struktur Organisasi
D.
KEADAAN PEGAWAI
Keadaan pegawai pada Penyelenggara
Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah terdiri
atas 1 orang PNS dan 1 orang PPNPN dengan rincian sebagai berikut :
Tabel I
Keadaan Pegawai
Berdasarkan Golongan Dan Jenis Kelamin
No |
Golongan |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
|
Pria |
Wanita |
|||
1. |
Penata Tk I / (III/d) |
1 |
- |
1 |
2. |
PPNPN |
1 |
- |
1 |
Jumlah |
2 |
- |
2 |
Tabel II
Nama-Nama Pegawai Penyelenggara Katolik
NO |
NAMA/NIP |
GOLONGAN |
JABATAN |
1. |
Drs. Purnomo 196407212000031001 |
Penata Tk I / (III/d) |
Penyelenggara Katolik |
2. |
F. Kukuh
Kapundi - |
- |
PPNPN |
Komentar
Posting Komentar